TERASJSBAR.ID – Sebanyak lima belas titik air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) belum melengkapi surat dokumen perizinan. Namun kami secara resmi telah memberikan teguran, untuk segera mengajukan perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Toni Anwar, S.Hut, kepada awak media disela unjuk rasa Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) seusai bertemu langsung dengan massa aksi, Kamis (11/12/2025).
Toni Anwar membenarkan, masih terdapat titik pemanfaatan air yang belum mengantongi izin lengkap, khususnya di wilayah Palutungan, Desa Cisantana terutama yang masuk wilayah TNGC.
Ia menyebut, terdapat 15 titik yang belum melengkapi dokumen perizinan, namun semuanya telah diberikan teguran resmi dan diminta segera mengajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Lebih jauh Toni Anwar mengatakan, bahwa sebagian pemanfaatan air tersebut sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat sebagai kepala balai. Ia memastikan BTNGC tidak memberi toleransi praktik pungutan liar (Pungli) maupun tindakan korupsi dalam pengelolaan perizinan, tandasnya.
“Kami pastikan seluruh proses administrasi dan perizinan berjalan transparan serta sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.












