TERASJABAR.ID – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, bukan hari libur nasional seperti yang sempat ramai diberitakan sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB ini merevisi keputusan sebelumnya dengan menambahkan satu hari cuti bersama, tepat sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Tujuan Cuti Bersama
Penambahan cuti bersama ini dimaksudkan untuk memberikan masyarakat waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan. Momen ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengikuti berbagai perlombaan, menghadiri acara peringatan, atau sekadar menikmati kebersamaan bersama keluarga setelah puncak perayaan 17 Agustus.
Dengan adanya cuti bersama, masyarakat mendapatkan akhir pekan panjang untuk memperingati hari bersejarah tersebut.Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional
Meski sekilas tampak serupa, cuti bersama dan hari libur nasional memiliki perbedaan mendasar, terutama bagi karyawan swasta:
- Hari Libur Nasional: Hari libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah dan berlaku untuk semua sektor, termasuk swasta. Pada hari ini, karyawan berhak mendapatkan libur tanpa pengurangan jatah cuti tahunan. Jika bekerja, karyawan biasanya berhak atas upah lembur sesuai regulasi.
- Cuti Bersama: Cuti bersama biasanya ditetapkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak wajib diterapkan di sektor swasta. Bagi karyawan swasta, cuti bersama sering kali dipotong dari jatah cuti tahunan mereka, tergantung pada kebijakan perusahaan. Jika perusahaan tidak mengakomodasi cuti bersama, karyawan harus tetap bekerja atau mengambil cuti pribadi.
Kekecewaan Karyawan Swasta
Keputusan menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional, memicu kekecewaan di kalangan karyawan swasta. Banyak yang berharap tanggal tersebut menjadi hari libur nasional sehingga tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka. “Kami sudah menantikan libur tambahan tanpa harus memikirkan potongan cuti. Tapi kalau cuti bersama, ya sama saja kami yang rugi,” ujar Rina, seorang karyawan swasta di Jakarta, mencerminkan sentimen banyak pekerja lainnya.
Bagi karyawan swasta, jatah cuti tahunan biasanya terbatas, rata-rata 12 hari per tahun sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ketika cuti bersama seperti 18 Agustus dipotong dari jatah ini, karyawan merasa kehilangan kesempatan untuk menggunakan cuti mereka untuk keperluan pribadi. Selain itu, tidak semua perusahaan swasta mengikuti kebijakan cuti bersama, sehingga sebagian karyawan tetap harus bekerja tanpa kompensasi tambahan