TERASJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.554 tenaga non-ASN. Penyerahan SK berlangsung di lapangan Stadion Galuh Kabupaten Ciamis, Selasa (23/12/2025).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya secara langsung menyampaikan ucapan selamat dan rasa bahagianya kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang hari ini ditetapkan. Menurut dia, pengangkatan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian para tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi bagi pelayanan masyarakat.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya juga mengingatkan penambahan sumber daya manusia (SDM) baru agar mempunyai semangat baru. “Bekerjalah dengan ikhlas, layani masyarakat, manfaatkan dan jangan menyombongkan diri kepada orang lain dengan alibi sudah lulus sebagai PPPK kepada orang lain,” katanya.
“Tentunya kita harus mengikuti perkembangan zaman terutama teknologi, jika tidak akan tertinggal terutama soal inovasi. Saya mengucapkan selamat, kepada 3.554 orang PPPK Paruh Waktu yang hari ini ditetapkan dan menerima SK, Mudah-mudahan bermanfaat untuk semua,” ujar Herdiat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, menjelaskan, secara sistem kerja, PPPK Paruh Waktu memiliki pola kerja yang mengikuti Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mereka nantinya akan dikontrak selama 1 tahun terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Kontrak tersebut dapat diperpanjang setiap tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai dengan kondisi keuangan daerah,” katanya.*














