TERASJABAR.ID – Para ibu rumah tangga saat ini sedang dibuat kebingunan mencari gas LPG 3kg yang sulit untuk didapatkan.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah membuat aturan baru dengan melarang gas LPG 3kg dijual bebas di pengever per 1 Februari 2025.
Hal itu ditetapkan agar LPG 3kg dapat digunakan tepat sasaran, seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani yang sudah sesuai sasaran.
Aturan tersebut juga sudah tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.
Jadi masyarakat saat ini bingung mencari LPG 3kg yang langkas karena tak bisa membeli gas melon di warung pengecer yang menjadi langganannya.
Untuk menjawab hal tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari memberikan jawabannya agar para Ibu rumah tangga bisa membeli gas LPG 3kg.
- Link Live Streaming Semifinal Europa League Leg 1: Athletic Bilbao vs Manchester United, Setan Merah Masih Perkasa di UEL !
- Puluhan Pedagang Pasar Caringin Bandung Antusias Sambut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
- Kecelakaan Maut di Turen Malang Akibatkan Ibu Rumah Tangga Tewas, Begini Kronologinya!
- KECELAKAAN Adu Banteng di Bojonegoro Akibatkan Truk Terguling dan Mobil Ringsek, Begini Kondis Korban
- Harga Emas Antam Anjlok Rp33.000 Jadi Rp1.932.000 Per Gram Kamis 1 Mei 2025
Heppy Wulansari menjelaskan kalau para ibu disarankan untuk membeli LPG 3kg dipangkalan resmi.
Sudah ada 300 lebih pangkalan resmi elpiji yang jual gas melon dengan harga eceran tertinggi seuai aturan daerahnya.
Namun, para ibu yang ingin membeli di pangkalan resmi harus memenuhi persyaratan terlebih dulu, seperti melakukan pendaftaran dengan penggunaan aplikasi.
Atau bisa juga menunjukan KTP yang dimaksudkan untuk pencatatan data subsidi agar tak disalah gunakan.
Para ibu yang tak tahu lokasi pangkalan LPG 3kg bisa melihatnya di situs berikut ini