ADVERTISEMENT
TWRASJABAR.ID – Seorang Mahasiswa jurusan Fakultas Hukum berinisial sebuah universitas di Ciamis ditangkap polisi lantaran merudapaksa 13 pelajar sesama jenis. Polisi membekuk pelaku saat berada di rumahnya. Minggu(11/5/2025).
Para korban rata rata berumur 14 sampai dengan 15 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Akmal dan kini pelaku dalam pemeriksaan intensif dari anggota kami.
Menurut dia, terungkapnya kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang melapor dugaan pencabulan
Page 1 of 2