TERASJABAR.ID – Polisi meringkus pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan usia 7 tahun, yang juga keponakannya sendiri.
Pelaku bernama Ujang Saepul (26), warga Salawu, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kejadiannya pada bulan Maret lalu di rumah nenek korban. Tersangka sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Mapolres, Rabu (14/5/2025).
Disebutkan, pelaku mengakui memasukan jarinya ke organ vital korban hingga disetubuhi dengan iming-iming akan dipinjamkan HP.
Setelah kejadian, ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang sering meraba-raba bagian intimnya dan mengaku merasa kesakitan.