TERASJABAR.ID – Aparat kepolisian berhasil membekuk EN (60) pengedar uang palsu (upal) di Kota Tasikmalaya.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers terkait upaya Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya bersama Polresta Tasikmalaya yang kembali mengungkap peredaran uang palsu.
“Penangkapan pelaku berlangsung di depan Poll Budiman Jalan Ir Juanda Kota Tasikmalaya,” ungkap Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi, Senin (19/5/2025).
Berdasarkan laporan warga, pelaku yang merupakan warga Serang ini dicurigai membawa tas kecil hendak melakukan transaksi jual beli. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam tas uang palsu yang dibawa tersangka.
“Dalam hasil pemeriksaan di dalam tas ditemukan sebanyak 395 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Moh Faruk.