TERASJABAR.ID – Air sungai di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berubah warna menjadi oranye akibat dugaan pencemaran limbah industri. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor langsung bertindak dengan menindak PT Harapan Mulya, perusahaan pembuat gerobak dan tong sampah yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Kronologi Pencemaran
Perubahan warna air sungai pertama kali dilaporkan warga melalui media sosial, yang kemudian menjadi viral di akun Instagram @kabupatenbogor.id. Warga mengeluhkan air sungai yang bermuara ke Sungai Cileungsi tampak oranye dan berbau menyengat, mengindikasikan adanya limbah kimia. Menanggapi aduan tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto memerintahkan DLH untuk segera menyelidiki.
Pada Senin (19/5/2025), tim DLH Kabupaten Bogor, dipimpin Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 Gantara Lenggana, bersama Pemerintah Desa Tarikolot dan Unit Reskrim Polsek Citeureup, menyusuri aliran sungai. Penelusuran mengarah ke PT Harapan Mulya, yang berlokasi di Kampung Bojong Engsel. Perusahaan ini diketahui menggunakan bubuk cat sintetik untuk pengecatan gerobak dan tong sampah, dengan pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan.
Tindakan DLH
DLH langsung memasang garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk menutup sementara saluran limbah PT Harapan Mulya. “Kami mengambil sampel limbah untuk pengujian laboratorium,” ujar Gantara. Jika hasil uji laboratorium membuktikan pelanggaran, PT Harapan Mulya terancam sanksi berat, mulai dari paksaan pemerintah, denda, hingga pidana lingkungan.
Gantara menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen PT Harapan Mulya untuk pemeriksaan lebih lanjut melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Jika tidak mematuhi sanksi, kami akan lakukan tindakan lebih keras,” tegasnya. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen DLH untuk menjaga kebersihan sungai di Kabupaten Bogor, terutama Sungai Cileungsi yang kerap tercemar limbah industri.