TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 52.600.000. Bahkan untuk uang palsu dari mata uang asing, jika dirupiahkan totalnya mencapai miliaran.
Diketahui barang bukti ada 1.000 lembar uang mata asing Brazil dengan pecahan 5.000.
Satreskim berhasil meringkus empat orang pelaku dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kuningan.
Demikian keterangan pers Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit Pidum Ipda Arifin, Kamis 22 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai, adanya transaksi mencurigakan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Jalaksana.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kuningan segera bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AK (47) warga Karawang. Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa tas berisi 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” jelasnya.