TERASJABAR.ID – Gugatan 12 warga Purwakarta keturunan almarhum H. Kartim bin Saipan terhadap lahan yang ditempati SMPN 1 Babakan Cikao, memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada 10 Maret lalu, mereka pun dinyatakan sebagai pemilik sah lahan seluas 8.200 M2 itu oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 21 Mei 2025.
Para tergugat yang terdiri dari Bupati Purwakarta, Kadisdik Kab. Purwakarta, Kepala SMPN 1 Babakan Cikao, diminta pengadilan untuk meninggalkan objek perkara alias lahan SMPN 1 dalam keadaan kosong dan menyerahkannya tanpa syarat kepada para penggugat.
Turut tergugat lainnya adalah Camat Babakan Cikao, Kepala BPN Kab. Purwakarta, Ketua DPRD Kab. Purwakarta, Kades Ciwareng dan Kades Maracang.
Dan kini, para tergugat membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengugurkan vonis PN dan PT tersebut. Bupati pun menunjuk Marwan Iswandi sebagai pengacara untuk gugatan kasasi ini. Tak cukup sampai situ, para tergugat menggelar istighotsah “Doa untuk SMPN 1 Babakan Cikao”, pada Sabtu (14/6/2025) kemarin.