TERASJABAR.ID – Pemandangan mengejutkan tersaji di Gedung Bundar, Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), pada Selasa (17/6/2025).
Tumpukan uang tunai senilai Rp2 triliun, bagian dari total sitaan Rp11,8 triliun, dipamerkan dalam konferensi pers terkait kasus megakorupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Uang tersebut disusun rapi menyerupai tumpukan batu bata, mengelilingi ruangan dengan ketinggian lebih dari dua meter, mencuri perhatian publik.
Uang pecahan Rp100 ribu itu dikemas dalam plastik transparan, dengan setiap paket bernilai Rp1 miliar. “Yang ditampilkan ini hanya sebagian, yakni Rp2 triliun, karena keterbatasan tempat dan faktor keamanan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers.
Total Rp11.880.351.802.619 disita dari lima terdakwa korporasi di bawah Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022, yang menyebabkan kerugian negara fantastis. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian meliputi keuangan negara Rp1,6 triliun, keuntungan tidak sah Rp1,6 triliun, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp8,5 triliun.