TERASJABAR.ID – Polres Garut meringkus penjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jumat (20/6/2025).
Penggerebekan di rumah kontrakan itu dipimpin langsung Kasat Samapta AKP Ardianto bersama 6 personel lainnya, dengan melakukan pengecekan ke lokasi berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengamatan dan pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (30), warga Kecamatan Cibatu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 20 butir Tri, 83 butir Tramadol, 109 butir Xsimer, 38 butir Double Y, 1 unit HP merk Poco warna biru dan uang tunai sebesar Rp1.187.000.
“Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut, dan diserahkan kepada Satuan Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.