TERASJABAR.ID – Pasca dibubarkannya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Polri disebut telah menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Terkait aturan itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa penegakan hukum terhadap pungutan liar atau pungli tetap berjalan.
“Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik,” katanya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2025.
Dalam kesempatan itu, Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada aspek pencegahan usai satgas tersebut dibubarkan.