TERASJABAR.ID – Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa warga miskin tidak boleh lebih dari 5 tahun dalam menerima bantuan sosial (bansos), kecuali dua orang ini, pertama lanjut usia atau manula dan kedua difabel atau disabilitas.
Hal ini ditegaskannya saat melaksanakan kegiatan rembug warga dengan tema koordinasi pengentasan kemiskinan dan optimalisasi pelaksanaan Inpres 8 tahun 2025 di Lapangan Mini Soccer Desa Wangisagara Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025).
Turut hadir mendampingi Menko Pemberdayaan Masyarakat RI, yakni Wakil Ketua DPR-RI Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal M.Ap., Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si
Inpres Nomor 8 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Warga miskin menerima bantuan sosial harus dibatasi 5 tahun. Tidak boleh lebih dari 5 tahun. Setelah itu harus ada proses pemberdayaan. Orang harus mandiri, orang harus punya skill, orang harus disiapkan bekerja, terutama orang yang usia produktif untuk terus bekerja dan memberikan energi kekuatan untuk berkontribusi untuk ekonomi dirinya dan untuk keluarga,” katanya seusai meresmikan dan meninjau Dapur Makan Bergizi Gratis di sela-sela giat rembug warga tersebut.