TERASJABAR.ID – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan “hijrah” (pindah) dari Desa Ancaran yang berlokasi sebelah Barat Gedung DPRD Kuningan ke eks Kantor Bappeda di Jalan RE Martadinata No. 92, Kuningan.
Pindahnya Kantor Disdukcapil tersebut bertujuan demi kenyamanan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan dan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Keputusan Buoati Dian Rachmat Yanuar ini atas dasar berbagai pertimbangan dan kajian, namun alasan utamanya adalah untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam pelayanan kependudukan.
Seperti diketahui, lokasi kantor sebelumnya memiliki akses jalan yang sempit, lahan parkir terbatas, serta fasilitas ruang tunggu yang sangat tidak memadai. Dengan beralihnya kantor Disdukcapil ke area yang lebih luas, diharapkan permasalahan tersebut dapat teratasi.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan dokumen kependudukan. Kasihan masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, tapi tempat layanannya tidak layak,” jelas Bupati.