TERASJABAR.ID – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan aturan pajak baru bagi seluruh toko online mulai tahun 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap jutaan pedagang yang selama ini berjualan di berbagai platform e-commerce.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan luring.
Menurutnya, selama ini banyak pelaku UMKM digital yang belum tersentuh pajak.
“Jutaan pelaku usaha online belum membayar pajak yang seharusnya. Ini menciptakan ketimpangan dengan pelaku usaha offline,” jelas Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/6/2025).
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Bekasi Datangi Damkar karena Laporan KDRT Tak Ditindaklanjuti Polisi
Dalam rencana tersebut, setiap pedagang online, baik skala kecil maupun besar, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan omzet penjualan mereka secara berkala.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop untuk mendata para penjual aktif.