TERASJABAR.ID – Setelah sempat diperpanjang hingga 30 Juni 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat kembali diperpanjang hingga 30 September 2025.
Perpanjangan pemutihan pajak kendraan yang digulirkan Pemprov Jabar disampaikan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, Jumat, 27 Juni 2025.
Melalui keterangannya di media sosial, Dedi menjelaskan masih terjadi antrean panjang para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau mengikuti program penghapusan pajak yang diberlakukan sejak Maret 2025 lalu.
“Kami sampaikan, karena antrean wajib pajak (WP) yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jabar masa berlakunya diperpanjang hingga 30 September 2025,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Instagram @dedimulyadi71
Namun, kali ini menurut Kang Dedi Mulyadi (KDM) ada yang berbeda yakni jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja dibayarkan full atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak maka ada kebijakan baru.
“Dirut Jasa Raharjanya memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jabar kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan,” ungkap KDM.
KDM pun mengatakan, hal ini sebagai diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya.
“Sekali lagi tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,”ujar KDM.
KDM juga mengajak warga Jabar para pemilik agar segera membayar pajak. Sebab, jika tidak akan ada kebijakan yang diterapkan gubernur Jawa Barat.
“Mari bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jabar bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,”harapnya.
Diketahui, sebelumnya Pempov Jabar menerapkan aturan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak Kamis, 20 Maret 2025 lalu sebagai kado Lebaran dan semula hanya sampai dengan 6 Juni 2025.
Program tersebut masyarakat di Jabar dibebaskan atau digratiskan denda di tahun-tahun sebelumnya atau 2024 ke belakang dan hanya membayar pajak di tahun 2025 atau yang sedang berjalan saja.*