TERASJABAR.ID – TW, oknum dokter di salah satu Puskesmas Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon diduga melakukan rudapaksa terhadap KET seorang tenaga kesehatan di Puskesmas tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan, tersangka TW dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan atau huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun.
”Lamanya hukuman yang akan diterima oleh TW, bisa saja menjadi lebih tinggi hingga sepertiga dari hukuman sebelumnya, karena profesinya sebagai dokter atau tenaga kesehatan,” kata Kapolresta Rabu, 2 Juli 2025.
Aksi rudapaksa itu kata Sumarni, terjadi di Desa Cangkuang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, pada 12 Desember 2024 lalu.
Saat itu, tersangka TW datang ke kantor salah satu puskesmas di wilayah tersebut bersama seorang saksi yang juga merupakan pegawai di puskesmas.