TERASJABAR.ID – Satresnarkoba Polres Garut membekuk AG (26) pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, dalam operasi penangkapan Sabtu 12 Juli 2025 malam, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
Barang bukti itu antara lain 7 paket narkotika yang diduga jenis sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, lakban, plastik klip bening, hingga percakapan dalam aplikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,46 gram. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Ibeh yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Metode distribusi yang digunakan adalah sistem mapping, yakni menaruh sabu di titik-titik tertentu seperti di bawah pohon di beberapa kawasan.
“Setelah kami lakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah 5 kali menerima sabu dari seseorang berinisial I, dengan imbalan uang sebesar Rp700.000 per lima gram dan satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri,” tuturnya.
Selain menjadi perantara dan pengemas, pelaku juga aktif mengkonsumsi narkotika tersebut.***