terasjabar.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Wakil Rakyat

Perda PSU Untuk Kepastian Hukum, Peningkatan Layanan Publik dan Pengelolaan PSU Lebih Efektif

Tiah SM by Tiah SM
26 Jul 2025 08:20
in Wakil Rakyat
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Perda PSU Untuk Kepastian Hukum, Peningkatan Layanan Publik dan Pengelolaan PSU Lebih Efektif

Pansus 7 DPRD Kota Bandung membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan (PSU).

TERASJABAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung sedang membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan (PSU).

ADVERTISEMENT

Anggota Pansus 7, H. Andri Rusmana., S.Pd.I, mengatakan, Raperda PSU Kota Bandung disusun untuk merespon berbagai persoalan krusial dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di kawasan perumahan.

“Tujuannya untuk memperkuat dasar hukum, menyederhanakan proses serah-terima, menegaskan kewajiban pengembang, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta,’ ujar Andri.

Menurut Andri, Perda PSU sebelumnya sudah ada namun banyak yang disesuaikan maka dengan perubahan ini, diharapkan terdapat kepastian hukum, peningkatan layanan publik, serta pengelolaan PSU yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Andri mengatakan Pansus 7 sudah mengadakan beberapa kali rapat dan menyampaikan poin-poin untuk melengkapi Perda.

1000634880
Anggota Pansus 7, H. Andri Rusmana., S.Pd.I.

Tujuan Raperda PSU, tambah Andri, pertama untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional dan Perda terbaru (RTRW Bandung 2022, PP 21/2021, PP 12/2021).

RELATED POSTS

Masih Banyak Fasilitas Umum Tidak Diserahkan ke Pemerintah

Kedua, memberikan kepastian hukum dan dasar legal yang kuat bagi Pemkot dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

“Ketiga memudahkan serah terima dan pengelolaan PSU dari pengembang ke Pemkot dan harus memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran atau alih fungsi lahan PSU,” ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Pansus 7 DPRD Kota BandungPerda PSU
ShareTweetSend

Related Posts

Perda PSU Agar Ada Kepastian Hukum, Jangan Ada Fasilitas Umum Dibangun Bukan Peruntukannya
Bandung Raya

Masih Banyak Fasilitas Umum Tidak Diserahkan ke Pemerintah

22 Jul 2025 09:29
Next Post
Bawa Indonesia ke Final, Jens Raven Justru Dihantui Cedera Jelang Laga Puncak Piala AFF U-23 2025!

Bawa Indonesia ke Final, Jens Raven Justru Dihantui Cedera Jelang Laga Puncak Piala AFF U-23 2025!

Cewek Yapping Bukan Cari Jawaban, Cuma Mau Didengerin

Cewek Yapping Bukan Cari Jawaban, Cuma Mau Didengerin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

15 Jun 2026 16:51
TERBARU! Yogya Bandung Buka Loker SC Bakery Buat Lulusan SMA SMK, Tertarik?

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

11 Jun 2026 16:39
Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

17 Jun 2026 16:30
Harga Kacang Kedelai Menggila, Pengrajin Tahu Hanya Bisa Pasrah Dari Kenyataan

Harga Kacang Kedelai Menggila, Pengrajin Tahu Hanya Bisa Pasrah Dari Kenyataan

0
Chelsea Gigit Jari, Atletico Madrid Menangi Perebutan Alex Grimaldo

Chelsea Gigit Jari, Atletico Madrid Menangi Perebutan Alex Grimaldo

0
Utang dan Dugaan Hubungan Spesial, Inikah Motif WS di Sumedang Siram Bocah Kakak Adik dengan Air Aki?

Utang dan Dugaan Hubungan Spesial, Inikah Motif WS di Sumedang Siram Bocah Kakak Adik dengan Air Aki?

0
Modus Jualan Tahu Bulat, Nyatanya Jual Pula Tembakau Sintetis, Polisi Bekuk RMA

Modus Jualan Tahu Bulat, Nyatanya Jual Pula Tembakau Sintetis, Polisi Bekuk RMA

0
Pejuang Diet Merapat, Gini Tips Defisit Kalori yang Baik dan Benar

Pejuang Diet Merapat, Gini Tips Defisit Kalori yang Baik dan Benar

19 Jun 2026 23:00
Harga Kacang Kedelai Menggila, Pengrajin Tahu Hanya Bisa Pasrah Dari Kenyataan

Harga Kacang Kedelai Menggila, Pengrajin Tahu Hanya Bisa Pasrah Dari Kenyataan

19 Jun 2026 22:54
Chelsea Gigit Jari, Atletico Madrid Menangi Perebutan Alex Grimaldo

Chelsea Gigit Jari, Atletico Madrid Menangi Perebutan Alex Grimaldo

19 Jun 2026 22:38
Cedera Belum Pulih, Neymar Dipastikan Lewatkan Laga Brasil vs Haiti

Cedera Belum Pulih, Neymar Dipastikan Lewatkan Laga Brasil vs Haiti

19 Jun 2026 22:25

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.