TERASJABAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung sedang membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan (PSU).
Anggota Pansus 7, H. Andri Rusmana., S.Pd.I, mengatakan, Raperda PSU Kota Bandung disusun untuk merespon berbagai persoalan krusial dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di kawasan perumahan.
“Tujuannya untuk memperkuat dasar hukum, menyederhanakan proses serah-terima, menegaskan kewajiban pengembang, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta,’ ujar Andri.
Menurut Andri, Perda PSU sebelumnya sudah ada namun banyak yang disesuaikan maka dengan perubahan ini, diharapkan terdapat kepastian hukum, peningkatan layanan publik, serta pengelolaan PSU yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Andri mengatakan Pansus 7 sudah mengadakan beberapa kali rapat dan menyampaikan poin-poin untuk melengkapi Perda.

Tujuan Raperda PSU, tambah Andri, pertama untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional dan Perda terbaru (RTRW Bandung 2022, PP 21/2021, PP 12/2021).
Kedua, memberikan kepastian hukum dan dasar legal yang kuat bagi Pemkot dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Ketiga memudahkan serah terima dan pengelolaan PSU dari pengembang ke Pemkot dan harus memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran atau alih fungsi lahan PSU,” ujarnya.