TERASJABAR.ID – Keberadaan koperasi di Kabupaten Kuningan saat ini masih belum optimal. Pasalnya, dari jumlah total 742 koperasi yang tercatat di Dinas Koperasi Kabupaten Kuningan yang masih aktif hanya 550 koperasi. Artinya 192 koperasi berpotensi bangkrut lantaran masuk kategori tidak aktif.
Hal itu disampaikan Ketua Dekopinda Kuningan Dra Hj.Tuti Rusilawati, MM, saat dikonfirmasi terkait keberadaan Koperasi di Kabupaten Kuningan, Senin 28 Juli 2025.
Ia menjelaskan, koperasi yang sehat dan mengadakan RAT (rapat anggota tahunan) hanya 350 koperasi, dan sisanya hanya memberi laporan baik tertulis maupun via Zoom.
Sedangkan Koperasi Primer yang menjadi Anggota Dekopinda tercatat 145 koperasi.
“Dari jumlah tersebut , koperasi yang aktif 104 dan yang melaksanakan RAT hanya 92 unit Koperasi. Sedangkan yang tidak aktif tercatat 41 unit dan yang bangkrut/kolaps 12 koperasi,” papar Hj. Tuti Rusilawati.
Sementara itu, terkait dengan Koperasi Merah Putih ( KMP) di Kabupaten Kuningan, ia menyebutkan telah dibentuk 376 koperasi dan semua sudah proses Badan Hukum.
Hal itu sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Inpres No. 9 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Juklak Kemenkumham No. 1 Th. 2025 difasilitasi Dinas Kopindag Kuningan. Dalam hal ini Camat dan Desa/ Kelurahan serta Dekopinda dilibatkan sebagai nara sumber.
“Saat ini koperasi yang baru terbentuk sebanyak 376 Koperasi Merah Putih Desa tersebar di 32 Kecamatan,” pungkasnya.***