TERASJABAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya berkeinginan memiliki kantor sendiri yang representatif (permanen).
“Hampir 20 tahun, Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya belum mempunyai bangunan permanen, dan sudah lima kali pindah tempat dan sewa kantor,” ujar Ketua KPU Kab. Tasikmalaya Ami Imron Tamami, Rabu (30/7/2025).
Menurut Ami, kantor yang pernah ditempati dan disewa untuk kantor KPU ada 5 tempat. Lokasi itu berada di wilayah Kawalu Kota Tasikmalaya yang sekarang di tempati oleh BPBD Kota Tasikmalaya.
Kemudian dari Kawalu pindah ke lokasi ke Perikanan yang ada di Kampung Ciseda, hampir dua tahun harus pindah lagi ke gudang yang berlokasi di kampung Badak Paeh jalan Singaparna.
“Nah dari gudang kantor KPU harus kembali pindah, karena sewa untuk perpanjangan sudah habis dan pemiliknya juga sudah menyerahkan ke orang lain,” ujarnya.
“Kita akhirnya pindah dan menempati rumah pribadi yang tak jauh dari gudang yang berlokasi di Kampung Borolong. Bahkan pemilik rumah meminta kontrak hanya diberikan dua tahun. Setelah kontrak habis, Kantor KPU kembali harus pindah dan mendapatkan 14 ruko yang berada di ruko Singaparna yang tak jauh dari kontrakan rumah,” paparnya.
Perpindahan itu, hampir 20 tahun, mulai dari Kota ke Kabupaten dan sejak bupatinya pak Haji Tatang Farhanul Hakim (Alm) pada tahun 2004, sampai saat ini belum mempunyai gedung representatif.
“Mudah-mudahan adanya kepala daerah yang baru berjalan ini yakni Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi bisa mengalokasikan anggarannya dengan pembangunan kantor KPU permanen,” harapnya.***