TERASJABAR.ID – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Juri, penambahan hari libur ini merupakan bentuk penghargaan negara dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Hari Ulang Tahun ke-80 RI jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, yang merupakan hari libur nasional satu-satunya di bulan tersebut.
Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan waktu istirahat tambahan yang berdekatan langsung dengan perayaan puncak 17 Agustus.
Di sisi lain, pemerintah mendorong agar masyarakat memanfaatkan libur ini untuk menggelar lomba dan kegiatan 17-an di lingkungan mereka.
Sebelumnya, melalui SKB tiga menteri, hanya tanggal 17 Agustus yang tercantum sebagai hari libur nasional di bulan Agustus 2025.
Padahal, tahun ini tidak ada cuti bersama maupun tanggal merah lainnya yang berdekatan dengan peringatan hari kemerdekaan.
Kini, dengan tambahan hari libur pada 18 Agustus, masyarakat memiliki waktu ekstra untuk merayakan semangat kemerdekaan secara lebih meriah.
Secara keseluruhan, keputusan ini disambut antusias karena memberikan momen istimewa memperpanjang semarak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80.***