TERASJABAR.ID – Kasus yang menimpa Thomas Trikasih Lembong, mantan Mendag era Presiden Joko Widodo, turut menjadi sorotan tajam dari Ekonom Senior INDEF, Didik J Rachbini.
Dalam pandangannya, pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo kepada Tom Lembong yang sebelumnya terjerat kasus korupsi izin impor gula 2015 mengandung sinyal negatif dalam penegakan hukum.
Menurut Didik, hukum yang tidak konsisten, cenderung lemah, atau mudah diintervensi akan menciptakan ketidakpastian yang mengganggu iklim investasi nasional.
Sebagai salah satu fondasi ekonomi, kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun asing.
Sebaliknya, bila hukum rawan dipolitisasi, para investor akan memandang Indonesia sebagai negara berisiko tinggi untuk menanamkan modal.
Dalam hal ini, Didik menggarisbawahi bahwa sistem hukum yang tidak mampu menjamin kontrak atau menyelesaikan sengketa secara adil akan menyebabkan ketakutan pasar.
Oleh karena itu, hukum yang tidak independen hanya akan membuka peluang kerugian bahkan kebangkrutan bagi pelaku usaha.
Ia pun menilai bahwa kriminalisasi akibat intervensi politik bukanlah fenomena baru dan telah terjadi berulang kali dalam berbagai rezim pemerintahan.
Kasus Tom Lembong, kata Didik, mencerminkan pola lama di mana lawan politik dijerat hukum dengan dalih yang kadang dipaksakan.
Lebih lanjut, ia menyesalkan bahwa prinsip dasar keadilan hukum seperti “lebih baik membebaskan yang salah daripada menghukum yang benar” kini kian terabaikan.
Selain itu, Didik menjelaskan bahwa hukum yang buruk berkontribusi pada membengkaknya biaya transaksi dan biaya investasi secara keseluruhan.
Pada akhirnya, ketidakpastian hukum bukan hanya merugikan dunia bisnis, tapi juga menambah beban struktural terhadap perekonomian nasional.***