terasjabar.id
Jumat, 19 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 19 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Jangan Asal Kibarkan Bendera One Piece, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta!

nenan by nenan
3 Agu 2025 15:10
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Jangan Asal Kibarkan Bendera One Piece, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta!

TERASJABAR.ID – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena pengibaran bendera “Jolly Roger” dari anime One Piece menjadi sorotan di media sosial. Aksi ini, yang dilakukan sebagian masyarakat sebagai bentuk ekspresi budaya pop sekaligus kritik sosial terhadap kondisi pemerintahan, ternyata menyimpan risiko hukum yang tidak bisa dianggap remeh.

Ekspresi Kreatif dengan Batas Hukum

Bendera Jolly Roger, yang identik dengan kru bajak laut dalam One Piece, telah digunakan warganet baik secara fisik—seperti pada spanduk atau stiker kendaraan—maupun digital, seperti di foto profil media sosial. Bagi sebagian orang, ini adalah cara kreatif untuk menyuarakan kekecewaan terhadap isu sosial seperti harga pangan, korupsi, dan kebebasan sipil. Namun, menurut Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, masyarakat perlu memahami batasan hukum terkait penggunaan simbol, terutama di momen kenegaraan seperti Hari Kemerdekaan.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko pada Kamis, 31 Juli 2025.

Aturan Pengibaran Bendera Menurut UU

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur secara ketat teknis pengibaran bendera Merah Putih. Menurut pasal-pasal dalam UU tersebut, bendera Merah Putih harus mendapat perlakuan khusus sebagai simbol kedaulatan negara. Beberapa poin penting meliputi:

  • Posisi dan Ukuran: Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera lain, Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Hal ini untuk memastikan simbol negara tidak “dikalahkan” secara visual oleh bendera lain.
  • Larangan Pelecehan: Pasal 24 melarang segala bentuk perlakuan tidak hormat terhadap bendera Merah Putih, seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar pada bendera.

Riko menegaskan, “Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara.” Jika bendera Jolly Roger dipasang lebih tinggi atau dianggap menggantikan posisi Merah Putih, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan simbol negara.

ADVERTISEMENT

Ancaman Hukuman Berat

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, siapa pun yang melakukan penghinaan terhadap bendera negara dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Sanksi ini berlaku untuk tindakan yang dianggap merendahkan martabat bendera Merah Putih, termasuk jika bendera lain sengaja diposisikan lebih dominan.

Menyeimbangkan Ekspresi dan Penghormatan

Fenomena bendera One Piece memang mencerminkan kreativitas generasi muda dalam menyampaikan aspirasi dan kritik sosial. Namun, Riko mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus menghormati simbol-simbol negara yang memiliki makna sakral bagi kesatuan bangsa. Masyarakat, terutama penggemar budaya pop, diimbau untuk lebih bijak dalam mengekspresikan diri agar tidak melanggar hukum.

RELATED POSTS

Komunikasi Kebijakan Jadi Penentu Keberhasilan Program Pemerintah, Ini Penjelasan Wamenkomdigi

BBM Langka, Listrik Padam! DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat

DPR Desak Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2026

Bupati Bandung Turun Langsung Pantau Perkembangan Koperasi Merah Putih

DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Tata Niaga Gula Nasional

Di tengah semarak peringatan kemerdekaan, aksi pengibaran bendera One Piece bisa menjadi sarana kreatif untuk menyuarakan keresahan, tetapi juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Mengibarkan bendera Merah Putih dengan penuh kebanggaan sembari menyampaikan kritik secara konstruktif bisa menjadi solusi untuk menjaga harmoni antara ekspresi pribadi dan penghormatan terhadap simbol negara.

Jadi, sebelum mengibarkan bendera Jolly Roger, pastikan Anda memahami aturan hukumnya. Jangan sampai niat berekspresi justru berujung pada sanksi hukum yang berat!

Tags: benderaLuffyMerah Putihone piecePemerintah
ShareTweetSend

Related Posts

Komunikasi Kebijakan Jadi Penentu Keberhasilan Program Pemerintah, Ini Penjelasan Wamenkomdigi
News

Komunikasi Kebijakan Jadi Penentu Keberhasilan Program Pemerintah, Ini Penjelasan Wamenkomdigi

14 Des 2025 16:41
BBM Langka, Listrik Padam! DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat
News

BBM Langka, Listrik Padam! DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat

5 Des 2025 13:02
DPR Desak Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2026
News

DPR Desak Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2026

28 Okt 2025 16:14
Bupati Bandung Turun Langsung Pantau Perkembangan Koperasi Merah Putih
Berita Utama

Bupati Bandung Turun Langsung Pantau Perkembangan Koperasi Merah Putih

6 Okt 2025 21:03
DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Tata Niaga Gula Nasional
News

DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Tata Niaga Gula Nasional

4 Okt 2025 19:02
Program Makan Bergizi Gratis di Cirebon Dikecam, SPPG Diminta Penuhi SOP
News

Keracunan MBG Terjadi Hampir Setiap Hari, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas

1 Okt 2025 14:33
Next Post
Iyep Warga Bandung Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Sagara Garut

Iyep Warga Bandung Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Sagara Garut

Sambut HUT ke 80 RI, Ratusan Motor Konvoi dari Kuningan Menuju Linggarjati

Sambut HUT ke 80 RI, Ratusan Motor Konvoi dari Kuningan Menuju Linggarjati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelantikan Kadin Jabar di Cirebon Digugat di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana 8 Januari

Pelantikan Kadin Jabar di Cirebon Digugat di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana 8 Januari

13 Des 2025 18:08
Waduh, Pejabat Pemkot Bandung yang Diangkat dari Jual Beli Jabatan Bisa Dibatalkan, Disdik, Dishub dan PUPR Disorot

Waduh, Pejabat Pemkot Bandung yang Diangkat dari Jual Beli Jabatan Bisa Dibatalkan, Disdik, Dishub dan PUPR Disorot

13 Des 2025 06:23
Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

17 Des 2025 15:51
Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

16 Des 2025 07:45
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

0
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

0
Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

0
Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru Resmi Dibuka, Ini Penjelasan Menhub

Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru Resmi Dibuka, Ini Penjelasan Menhub

0
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

19 Des 2025 20:36
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

19 Des 2025 20:14
Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

19 Des 2025 19:46
Usia Senja Tetap Bermakna dengan Liburan yang Terencana

Usia Senja Tetap Bermakna dengan Liburan yang Terencana

19 Des 2025 19:46

Recent News

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

19 Des 2025 20:36
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

19 Des 2025 20:14
Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

19 Des 2025 19:46
Usia Senja Tetap Bermakna dengan Liburan yang Terencana

Usia Senja Tetap Bermakna dengan Liburan yang Terencana

19 Des 2025 19:46
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.