terasjabar.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Komnas HAM Kritik Larangan Bendera One Piece: Ekspresi Masyarakat Jangan Dibungkam!

Fanzah Arsan by Fanzah Arsan
7 Agu 2025 09:03
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Komnas-HAM-Kritik-Larangan-Bendera-One-Piece-Ekspresi-Masyarakat-Jangan-Dibungkam

yt/komnasham

TERASJABAR.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinan terhadap sikap pemerintah yang melarang pengibaran bendera One Piece.

Di mata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, penangkapan warga yang menggunakan simbol tengkorak dan topi jerami tersebut terkesan berlebihan dan melukai hak-hak dasar manusia.

Lebih jauh, ia menilai bahwa penggunaan atribut One Piece oleh masyarakat tak lain merupakan ekspresi pribadi yang dilindungi hukum.

Berdasarkan konstitusi dan undang-undang, kebebasan berekspresi adalah bagian dari hak asasi yang wajib dijamin negara.

Karena itu, Anis mendesak agar pemerintah lebih bijak menyikapi berbagai bentuk ekspresi yang muncul di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah pilar penting dalam negara demokrasi.

Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan, muncul fenomena pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk sindiran terhadap kebijakan negara.

Simbol tengkorak ber-topi jerami itu dikenal sebagai lambang dari kelompok bajak laut Topi Jerami dalam cerita manga Jepang.

Karya fenomenal Eiichiro Oda tersebut memang identik dengan semangat melawan ketidakadilan dan penindasan.

Melalui karakter utamanya, Monkey D. Luffy, pembaca diajak menentang otoritas korup yang menindas rakyat kecil.

Oleh sebab itu, tak sedikit penggemar One Piece yang menjadikan bendera tersebut sebagai simbol harapan atas keadilan dan kebebasan.

Namun demikian, pemerintah memandang hal ini secara berbeda, bahkan menyebutnya melanggar aturan perundang-undangan.

Menurut Menkopolhukam Budi Gunawan, pengibaran simbol selain bendera negara dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap mencoreng nilai-nilai perjuangan dan kebangsaan.

RELATED POSTS

DPR Soroti Kasus Nenek Saudah, Rekomendasi HAM Diminta Tak Diabaikan

Fakta-fakta Kasus Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI)

Terakhir, Presiden Prabowo melalui pernyataan resminya meminta masyarakat tidak menjadikan simbol fiksi sebagai alat provokasi yang dapat memecah persatuan.***

Tags: HAMkomnasham
ShareTweetSend

Related Posts

DPR Soroti Kasus Nenek Saudah, Rekomendasi HAM Diminta Tak Diabaikan
News

DPR Soroti Kasus Nenek Saudah, Rekomendasi HAM Diminta Tak Diabaikan

2 Feb 2026 17:34
Fakta-fakta Kasus Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI)
News

Fakta-fakta Kasus Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI)

18 Apr 2025 14:08
Next Post
Jembatan Harapan Palatar Talegong Resmi Beroperasi, Jadi Penghubung Garut-Cianjur

Jembatan Harapan Palatar Talegong Resmi Beroperasi, Jadi Penghubung Garut-Cianjur

Polisi dan Santri Ponpes Syamsul Huda Tanam Jagung Hybrida di Kuningan

Polisi dan Santri Ponpes Syamsul Huda Tanam Jagung Hybrida di Kuningan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU! Timezone Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU! Timezone Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

26 Apr 2026 08:00
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
TERBARU! Hangry Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

TERBARU! Hangry Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

26 Apr 2026 11:17
Manchester United vs Liverpool: Duel Panas Perebutan Tiket Liga Champions

Manchester United vs Liverpool: Duel Panas Perebutan Tiket Liga Champions

0
Ismaila Sarr Bersinar! Crystal Palace Unggul Cepat di Semifinal

Ismaila Sarr Bersinar! Crystal Palace Unggul Cepat di Semifinal

0
Mason Mount Yakin Manchester United Bisa Rebut Gelar Liga Inggris

Mason Mount Yakin Manchester United Bisa Rebut Gelar Liga Inggris

0
Polda Jabar Ungkap Tambang Emas di Pongkor Bogor, 4 Orang Diamankan

Polda Jabar Ungkap Tambang Emas di Pongkor Bogor, 4 Orang Diamankan

0
Manchester United vs Liverpool: Duel Panas Perebutan Tiket Liga Champions

Manchester United vs Liverpool: Duel Panas Perebutan Tiket Liga Champions

1 Mei 2026 04:35
Ismaila Sarr Bersinar! Crystal Palace Unggul Cepat di Semifinal

Ismaila Sarr Bersinar! Crystal Palace Unggul Cepat di Semifinal

1 Mei 2026 03:58
Mason Mount Yakin Manchester United Bisa Rebut Gelar Liga Inggris

Mason Mount Yakin Manchester United Bisa Rebut Gelar Liga Inggris

1 Mei 2026 03:33
493 Napi Kuningan Mendapat Layanan NIK Disdukcapil

493 Napi Kuningan Mendapat Layanan NIK Disdukcapil

30 Apr 2026 22:53
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.