TERASJABAR.ID – Pada 21 Juli 2025 lalu, sebanyak 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih yang telah memiliki badan hukum dan legalitas sebagai entitas usaha telah terbentuk.
Terkait hal itu, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pemerintah terus mengakselerasi percepatan pengoperasian Kopdes/kel) Merah Putih di berbagai daerah.
“Tahap kedua yang sedang dijalankan adalah pengoperasian koperasi ini agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Budi Arie dikutip laman resmi Kemenkop.
Menkop menyampaikan hal itu saat meninjau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Tegal Harum, Denpasar, Jumat (8/8/2025).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa fungsi Kopdes/Kel Merah Putih adalah untuk menjaga dan menekan inflasi, dan tujuan mulianya adalah mewujudkan amanat konstitusi.
“Ini juga dilakukan untuk mewujudkan harapan dan cita-cita pendiri bangsa agar koperasi menjadi soko guru perekonomian bangsa,” katanya.
Meskipun masih dalam tahap awal, sekitar seratusan koperasi sudah mulai beroperasi sebagai percontohan. Pemerintah berharap akhir tahun ini seluruh koperasi desa Merah Putih di Bali dapat beroperasi secara optimal.
“Kendala yang dihadapi bukan hambatan, melainkan tantangan seperti sumber daya manusia, akses teknologi, pemahaman sistem koperasi, serta regulasi yang perlu disesuaikan,” jelasnya.