TERASJABAR.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat penegak hukum membongkar peredaran besar-besaran pakaian bekas impor ilegal di wilayah Bandung Raya.
Sebanyak 11 gudang yang tersebar di Kabupaten/Kota Bandung, dan Cimahi digerebek pada 14–15 Agustus 2025 lalu.
Dari operasi itu, petugas menemukan 19.391 bal pakaian bekas dengan nilai ekonomi fantastis, mencapai Rp112,35 miliar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, barang-barang tersebut mayoritas berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina.
“Kita temukan di 11 gudang, seluruhnya berisi pakaian dan tas bekas impor yang dilarang masuk ke Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan pers, Selasa (19/8/2025).
Rinciannya, tiga gudang di Kota Bandung menyimpan 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar. Lima gudang di Kabupaten Bandung menyimpan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar. Sementara tiga gudang di Cimahi menampung 6.200 bal dengan nilai sekitar Rp43,4 miliar.
Seluruh barang tersebut rencananya akan disebarkan ke berbagai daerah, termasuk Jakarta, Surabaya, hingga Makassar.
Menurut Budi, impor pakaian bekas jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta aturan barang yang dilarang impor.
“Barang-barang ini mengganggu industri tekstil dalam negeri, memukul UMKM, dan juga tidak aman untuk kesehatan konsumen,” tegasnya.