TERASJABAR.ID – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya terus mendorong salah satu model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam memasarkan produk-produk bersubsidi dan lainnya, berbentuk konsinyasi (titip jual).
“Kami anggap konsinyasi bisa berkeadilan bagi koperasi. Atau, minimal separuh konsinyasi, separuhnya lagi cash and carry,” kata Menkop, saat menerima audiensi Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan seluruh Kepala Dinas Koperasi se-Sumsel, di Jakarta.
Pasalnya, menurut Menkop, esensi kehadiran Kopdes/Kel Merah Putih adalah membentuk jaringan distribusi sampai ke akar rumput, sehingga tercipta stabilisasi pasokan dan harga, serta subsidi tepat aasaran.
“Maka, Kopdes harus untung alias RUD, Rakyat Untung Duluan. Karena, bila Kopdes untung, yang menikmati keuntungannya itu ya rakyat atau anggota koperasi,” ucapnya seperti dilansir dari laman resmi Kemenkop.
Selain itu, terkait perijinan usaha seperti NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Menkop menegaskan bahwa perijinan usaha Kopdes Merah Putih itu sifatnya kolektif, alias gelondongan.
“Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Investasi dan BKPM terkait hal itu, di mana perijinan bukan per cabang usaha,” tuturnya.
Menkop memastikan pihaknya akan membantu mendorong keluarnya regulasi-regulasi dan harmonisasi untuk memudahkan skema pembiayaan hingga model bisnis untuk pengajuan kerja sama.
Bahkan, bila ada desa yang belum dialiri internet, Menkop menyampaikan agar segera melapor ke Kemenkop.
“Kalau ada desa tidak ada sinyal internet, saya akan koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk segera memperkuat infrastruktur internet di wilayah desa tersebut,” ungkapnya.***