TERASJABAR.ID- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Setda Provinsi senilai lebih dari Rp26 miliar akhirnya terjawab.
Rabu, 27/8 , Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon , menetapkan sedikitnya 6 tersangka yang hari itu dipublis di depan umum.
Mereka adalah berinisial PH (59) selaku PPATK, ir. BH (67) Kepala Dinas PU, Tahun 2017, IW (58), PPK Kabid Dinas PUTR, yang saat ini masih jadi Kepala Dinas Porapar, HM (62), PT. BINA KARYA dan RS dari PT. Rivomas selalu penyedia.
Menurut Ketua Tim Penyidik, Slamet Haryadi, SH. MH yang juga Kasie Intel Kejari Cirebon, ke 6 tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi , sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 26.520.054.005,-.ujarnya.
Masih menurut Slamet Haryadi, terungkapnya kasus tipikor ini berawal dari adanya ketidak sesuaian hasil pekerjaan gedung Setda dengan nilai kontrak.
Pembangunan Gedung Setda yang sumber dananya dari APBD Kota Cirebon tahun 2016, 2016 dan tahun 2018 telah diselewengkan.
“Berdasarkan dari hasil penyidikan terhadap dugaan Tipikor, ternyata tidak dipaksakan sesuai kontrak. Artinya, kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang tertuang dalam kontrak” , katanya, seraya menambahkan, bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian begara sebesar Rp. 26.520.054.005.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) kev1 KUHP. (Djodjo)