terasjabar.id
Jumat, 29 Agustus 2025
Sertifikat JMSI
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 29 Agustus 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

MK Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Wamen, Bagaimana Sikap Pemerintah?

Fanzah Arsan by Fanzah Arsan
28 Agu 2025 20:01
in News
Reading Time: 1 mins read
A A
0
MK-Putuskan-Larangan-Rangkap-Jabatan-Wamen-,-Bagaimana-Sikap-Pemerintah

ig/@prasetyo_hadi28

TERASJABAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan aturan baru yang melarang seorang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.

ADVERTISEMENT

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan MK.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih lanjut hasil putusan sebelum mengambil langkah berikutnya.

Dalam prosesnya, koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan pihak-pihak terkait akan dilakukan secara intensif.

Menurut Prasetyo, keputusan lanjutan baru akan diambil setelah pemerintah memahami secara menyeluruh konsekuensi hukum dari putusan MK.

Adapun MK memberikan waktu transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi wamen.

RELATED POSTS

Viral Video Lesti Kejora Diminta Bernyanyi oleh Ketua MK saat Uji Materi UU Hak Cipta

Atas Putusan MK, Bupati Bandung Bersyukur Masa Jabatannya Bertambah

Paslon Terpilih Ajak Paslon Lain Kembali Bersatu untuk Membangun Kabupaten Tasikmalaya

MK Tolak Paslon 01 dan Paslon 03 Dalam Perselisihan PSU Kabupaten Tasikmalaya

KPU Tak Gentar Hadapi Sidang Lanjutan Pada Gugatan PSU di MK

Batas waktu tersebut dipandang cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok pengganti yang layak menempati posisi strategis yang sebelumnya dirangkap.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa wakil menteri merupakan pejabat negara yang kedudukannya setara dengan menteri.

Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri otomatis juga harus diberlakukan bagi wakil menteri.

Di sisi lain, MK menegaskan bahwa fasilitas jabatan wamen tetap wajib dipenuhi secara proporsional sesuai kedudukannya sebagai pejabat negara.***

Tags: Mahkamah KonstitusiMKWamen
ShareTweetSend
Fanzah Arsan

Fanzah Arsan

Related Posts

Viral Video Lesti Kejora Diminta Bernyanyi oleh Ketua MK saat Uji Materi UU Hak Cipta
News

Viral Video Lesti Kejora Diminta Bernyanyi oleh Ketua MK saat Uji Materi UU Hak Cipta

23 Jul 2025 12:46
Atas Putusan MK, Bupati Bandung Bersyukur Masa Jabatannya Bertambah
Bandung Raya

Atas Putusan MK, Bupati Bandung Bersyukur Masa Jabatannya Bertambah

27 Jun 2025 19:35
Paslon Terpilih Ajak Paslon Lain Kembali Bersatu untuk Membangun Kabupaten Tasikmalaya
News

Paslon Terpilih Ajak Paslon Lain Kembali Bersatu untuk Membangun Kabupaten Tasikmalaya

26 Mei 2025 22:44
MK Tolak Paslon 01 dan Paslon 03 Dalam Perselisihan PSU Kabupaten Tasikmalaya
News

MK Tolak Paslon 01 dan Paslon 03 Dalam Perselisihan PSU Kabupaten Tasikmalaya

26 Mei 2025 20:09
KPU Tak Gentar Hadapi Sidang Lanjutan Pada Gugatan PSU di MK
News

KPU Tak Gentar Hadapi Sidang Lanjutan Pada Gugatan PSU di MK

19 Mei 2025 23:55
Pemenang PSU Tasikmalaya Akan Digugat ke MK, Pengacara Bawa Bukti Kecurangan
Berita Utama

Pemenang PSU Tasikmalaya Akan Digugat ke MK, Pengacara Bawa Bukti Kecurangan

20 Apr 2025 19:54
Next Post
Surat Edaran Gubernur Jabar: Knalpot Brong Resmi Dilarang di Jawa Barat

Surat Edaran Gubernur Jabar: Knalpot Brong Resmi Dilarang di Jawa Barat

DPR Bentuk Tim Perumus RUU Hak Cipta, Royalti Jadi Fokus Utama

DPR Bentuk Tim Perumus RUU Hak Cipta, Royalti Jadi Fokus Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Timnas Indonesia vs China jalalive (PSSI)

Hindari Jala Live atau Yalla Shoot! Nonton Timnas Indonesia vs Bahrain Kualifikasi Piala Dunia 2025: KLIK DI SINI!

24 Mar 2025 19:16
TANPA PENGALAMAN! Prama Borma Group Gelar Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA SMK

TANPA PENGALAMAN! Prama Borma Group Gelar Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA SMK

8 Mei 2025 16:02
3 POSISI SEKALIGUS! Yomart Bandung Buka Loker Gede-Gedean Buat Tamatan SMA dan SMK

3 POSISI SEKALIGUS! Yomart Bandung Buka Loker Gede-Gedean Buat Tamatan SMA dan SMK

2 Jun 2025 17:14
5 POSISI SEKALIGUS! Prama Borma Group Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA SMK Tanpa Pengalaman

5 POSISI SEKALIGUS! Prama Borma Group Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA SMK Tanpa Pengalaman

5 Jun 2025 15:58
FRESH GRADUATE BISA LAMAR! PT Richeese Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA SMK

11 POSISI SEKALIGUS! PT Richeese Kuliner Indonesia Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

3
ADA 2 POSISI! OPPO Bandung dan Sekitarnya Buka Loker Teranyar, Minat?

ADA 2 POSISI! OPPO Bandung dan Sekitarnya Buka Loker Teranyar, Minat

2
ADA 2 POSISI! Ichiyo Ramen Bandung Gelar Loker Terbaru Buat Tamatan SMA dan SMK

ADA 2 POSISI! Ichiyo Ramen Bandung Gelar Loker Terbaru Buat Tamatan SMA dan SMK

2
Nonton Streaming Kamboja vs Laos di Piala AFF U-23 2025, KLIK DISINI!

Nonton Streaming Kamboja vs Laos di Piala AFF U-23 2025, KLIK DISINI!

2
Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Saya Mohon Maaf

Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Saya Mohon Maaf

29 Agu 2025 00:28
Keren, Calon Ketua RW 29 Melong Green Bagikan Visi dan Misi Layaknya Pilkada

Keren, Calon Ketua RW 29 Melong Green Bagikan Visi dan Misi Layaknya Pilkada

28 Agu 2025 23:58
All New Gixxer Monotone 2026, Motor 155 cc Rasa 250 cc

All New Gixxer Monotone 2026, Motor 155 cc Rasa 250 cc

28 Agu 2025 23:33
Amnesti untuk Noel? Mahfud MD Tak Sejutu, Kasusnya Berbeda dengan Tom dan Hasto

Amnesti untuk Noel? Mahfud MD Tak Sejutu, Kasusnya Berbeda dengan Tom dan Hasto

28 Agu 2025 23:18

Recent News

Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Saya Mohon Maaf

Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Saya Mohon Maaf

29 Agu 2025 00:28
Keren, Calon Ketua RW 29 Melong Green Bagikan Visi dan Misi Layaknya Pilkada

Keren, Calon Ketua RW 29 Melong Green Bagikan Visi dan Misi Layaknya Pilkada

28 Agu 2025 23:58
All New Gixxer Monotone 2026, Motor 155 cc Rasa 250 cc

All New Gixxer Monotone 2026, Motor 155 cc Rasa 250 cc

28 Agu 2025 23:33
Amnesti untuk Noel? Mahfud MD Tak Sejutu, Kasusnya Berbeda dengan Tom dan Hasto

Amnesti untuk Noel? Mahfud MD Tak Sejutu, Kasusnya Berbeda dengan Tom dan Hasto

28 Agu 2025 23:18
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.