TERASJABAR.ID – Komisi XIII DPR RI bersama Baleg, Kemenkumham, serta perwakilan LMKN, VISI, dan AKSI menyepakati pembentukan tim perumus RUU Hak Cipta.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menegaskan bahwa pembahasan RUU akan difokuskan pada transparansi pengelolaan royalti dan penguatan posisi pencipta serta pelaku pertunjukan.
“Ini adalah rapat lanjutan dari rapat konsultasi kemarin. Kita bersepakat untuk membentuk tim perumus, untuk merumuskan masalah-masalah apa saja yang ada, lalu dituangkan sesuai dengan level kewenangan masing-masing. Mana yang masuk undang-undang, mana yang peraturan turunan,” ujar Willy, dikutip dari Parlementaria pada Kamis, (28/8/2025).
BACA JUGA: Pembubaran DPR, Mahfud MD: Tak Realistis dan Terlalu Mengada-ada
Ada empat poin utama yang disepakati:
Pembentukan tim perumus revisi UU Hak Cipta dengan target selesai dua bulan.
Penarikan sementara kewenangan penarikan royalti ke LMKN selama pembahasan.
Audit terhadap LMKN dan LMK untuk menjamin transparansi.
Koordinasi DPR dengan Polri agar bukti pembayaran royalti menjadi syarat izin pertunjukan.
VISI, AKSI, dan LMKN masing-masing diminta mengirim tiga perwakilan untuk duduk bersama dengan Badan Keahlian DPR RI.
Sementara usulan inisiatif perorangan dari musisi, seperti Melly Goeslaw, akan diambil alih Komisi X DPR RI untuk mempercepat proses.
Willy menegaskan, tim perumus mulai bekerja pekan depan dengan komitmen mencari solusi adil bagi pencipta, pelaku, maupun pengguna karya.-***