TERASJABAR.ID – Perubahan Ketiga UU Nomor 8/2019 tentang Haji dan Umrah sudah disyahkan. Perubahan itu menegaskan bahwa lembaga penyelenggara haji dan umrah setingkat kementerian, bukan badan.
Terkait itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyambut positif disahkannya perubahan tersebut.
HNW mendukung agar Kepala dan Wakil Kepala BP Haji saat ini otomatis diangkat menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, sejalan dengan amanat UU.
HNW menjelaskan, langkah ini penting mengingat persiapan haji 2026 sudah mendesak.
Kepala dan Wakil Kepala BP Haji dianggap sudah menguasai visi, misi, dan tata kelola haji sesuai arahan Presiden Prabowo, sekaligus memiliki pengalaman internal lembaga yang diperlukan.
BACA JUGA: Indonesia 1998 vs 2025! Dua Zaman, Satu Amarah
“Keduanya telah menguasai amanat dan visi misi pengelolaan haji yg diinginkan Presiden Prabowo, selain penguasaan soliditas internal lembaga yang sangat dibutuhkan menghadapi persiapan haji 2026 yang sudah mulai berjalan, dan harapan besar Umat akan suksesnya lembaga Kementerian Haji,” jelasnya, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 2 Sepetember 2025.
HNW menuturkan bahwa setiap tahun Indonesia memberangkatkan lebih dari 220 ribu jemaah haji dengan total anggaran sekitar Rp 20 triliun, dan angka tersebut diperkirakan akan meningkat seiring pelaksanaan Visi Saudi 2030.
HNW juga menyampaikan apresiasinya terhadap perhatian Presiden Prabowo pada urusan haji, termasuk penerbitan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji.
DPR kemudian memperkuat dasar hukum lembaga ini melalui RUU Perubahan Ketiga UU Haji dan Umrah, yang disahkan pada 26 Agustus 2025, sehingga status BP Haji naik dari “Badan” menjadi “Kementerian”.
Hidayat menjelaskan bahwa Gus Irfan, Kepala BP Haji saat ini, adalah cucu pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari, dan aktif di pesantren serta komunitas NU.
Sementara Dahnil Anzar, Wakil Kepala BP Haji, merupakan aktivis Muhammadiyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.
Keduanya dianggap kompeten dan mewakili dua ormas Islam terbesar di Indonesia.
Menurut HNW, dukungan Komisi VIII terhadap pengangkatan mereka sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji bertujuan memastikan penyelenggaraan haji lebih profesional, menghindari masalah lama, dan memenuhi harapan Presiden Prabowo untuk menghadirkan Kementerian Haji terpisah dari Kementerian Agama.-***