TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat terlarang.
Kali ini, seorang pria berinisial JS (28) diamankan bersama ribuan butir obat psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 09.30 WIB.
Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan obat psikotropika Atarax Alprazolam sebanyak 100 butir,” kata Hendra, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, menurut Hendra, turut disita pula 590 butir pil Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl 1.000 butir Dextro yang dijumlahkan seluruhnya 2.090 butir obat.
Tak hanya obat-obatan, polisi juga mengamankan satu dus resi dan sebuah ponsel Samsung warna biru. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mempermudah peredaran obat ilegal.
Jika beredar jumlah 2.090 butir obat itu dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di masyarakat. Polisi menegaskan tindakan cepat diperlukan agar peredaran tidak semakin meluas.
JS yang berdomisili di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon langsung digelandang ke Mapolres Cirebon.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, JS pun kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Otong, alat bukti telah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka resmi ditahan.
JS dijerat dengan Pasal 59 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. JS juga dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas obat ilegal. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran yang merugikan generasi muda,” tegas Otong.***