TERASJABAR.ID – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau komplotan begal yang terjadi di Jalan Raya Ciasem – Blanakan, Dusun Kebon Cau, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Hal ini dikatakan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (9/9/2025) sore.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/472/IX/2025/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tanggal 6 September 2025, dengan korban berinisial YJP (32), warga Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Peristiwa terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban mengalami luka robek di wajah akibat serangan senjata tajam pelaku sebelum motornya dirampas.
“Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni FA (17), Rd (25), NS (18) dan MER (21),” ujar Kapolres.
Selain itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 unit handphone milik korban, dan senjata senjata tajam berupa 3 buah cerulit besar dan kecil.
Kapolres Subang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku begal motor maupun kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan bila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan, khususnya begal motor, akan kami berantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Subang yang turut hadir menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Subang dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***