TERASJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bertindak tegas terhadap proyek perumahan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal. Kamis (11/09/2025).
Satgas Yustisi resmi menghentikan seluruh aktivitas pembangunan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selaku Ketua Satgas Yustisi turun langsung memimpin monitoring di lapangan.
“Alhamdulillah, saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka semua aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” tegasnya.
Menurut keterangan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang sudah pernah mendapat Surat Peringatan (SP) 1. Bahkan, proyek ini sempat disegel pada 5 Juli 2023, namun dibuka kembali secara sepihak. Akibatnya, penyegelan ulang dilakukan pada 13 September 2023.
“Tindakan membuka segel jelas melanggar KUHP Pasal 232. Hari ini, kami bersama PPNS dari Cipta Bintar kembali melakukan penyegelan. Jika segel kembali dibuka, kasus ini akan kami teruskan ke aparat kepolisian,” tegas Plt. Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita.
Erwin menambahkan, Pemkot Bandung tidak pernah bermaksud menghambat investasi. Namun, kepatuhan terhadap aturan mutlak diperlukan.
“Kalau izinnya memang mudah, pemerintah siap membantu percepatan. Tapi sebelum izin keluar, pembangunan tidak boleh jalan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tapi semua harus sesuai regulasi,” ujarnya.
Sesuai prosedur, pengembang akan melewati tiga kali tahapan surat peringatan. Jika tetap tak diindahkan, penyegelan penuh dilakukan. Selama status segel berlaku, segala aktivitas pembangunan dilarang keras hingga izin resmi terbit.
“Harapan kami, pengembang segera kooperatif mengurus izin. Kalau sudah lengkap, otomatis lebih aman dan tenang karena tanggung jawab jelas,” kata Erwin.
Di lokasi, perwakilan pengembang menyatakan kesediaannya menghentikan kegiatan pembangunan.
“Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bandung berharap setiap investasi properti berjalan tertib, legal, dan memberikan kepastian hukum, baik bagi pengembang maupun masyarakat.***