terasjabar.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana KWU Covid-19 Senilai Rp 2 Miliar di Karawang

Yayan Sofyan by Yayan Sofyan
11 Sep 2025 20:20
in News, Berita Utama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana KWU Covid-19 Senilai Rp 2 Miliar di Karawang

TERASJABAR.ID – Polda Jabar mengungkap tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang. Bantuan ini berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Dirjen Binapenta dan PKK dengan alokasi anggaran APBN tahun 2020.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, dalam kasus ini, tujuh orang pengurus organisasi GKTMTB ditetapkan sebagai tersangka, yakni N, AAA, MY, A, B, E dan MD.

Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengajukan dokumen fiktif, menarik dan mengumpulkan dana dari kelompok, memalsukan laporan pertanggungjawaban, hingga menyimpan dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp1.997.500.000. Korban dalam kasus ini adalah masyarakat Karawang, khususnya para petani yang dijadikan kedok sebagai kelompok penerima bantuan namun tidak pernah benar-benar menerima manfaat dana tersebut.

ADVERTISEMENT

“Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, laporan pertanggung jawaban, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, kwitansi dan nota pembelian,” ujar Hendra, Kamis (11/9/2025).

RELATED POSTS

Lagi lagi, Aktivis Dodi Permana Dilaporkan ke Polda Jabar

Pesta Sesama Jenis di Karawang, Polisi Tetapkan 5 Pelaku Langgar Kesusilaan

Akpol Hanya melalui Jalur Reguler, Polda Jabar Gunakan Prinsip BETAH

Geger, Joget dan Pelukan Sesama Jenis di Karawang Terekam, Polisi Amankan 3 Pelaku

Rieke Diah Pitaloka: Korupsi Imigrasi Ancam Kedaulatan dan Keamanan Negara

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jabar menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan agar program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.***

Tags: Covid 19KarawangkorupsiPolda Jabar
ShareTweetSend

Related Posts

Lagi lagi, Aktivis Dodi Permana Dilaporkan ke Polda Jabar
Berita Utama

Lagi lagi, Aktivis Dodi Permana Dilaporkan ke Polda Jabar

14 Jun 2026 15:04
Pesta Sesama Jenis di Karawang, Polisi Tetapkan 5 Pelaku Langgar Kesusilaan
Daerah

Pesta Sesama Jenis di Karawang, Polisi Tetapkan 5 Pelaku Langgar Kesusilaan

10 Jun 2026 21:24
Akpol Hanya melalui Jalur Reguler, Polda Jabar Gunakan Prinsip BETAH
News

Akpol Hanya melalui Jalur Reguler, Polda Jabar Gunakan Prinsip BETAH

10 Jun 2026 16:21
Geger, Joget dan  Pelukan Sesama Jenis di Karawang Terekam, Polisi Amankan 3 Pelaku
Daerah

Geger, Joget dan Pelukan Sesama Jenis di Karawang Terekam, Polisi Amankan 3 Pelaku

9 Jun 2026 15:10
Rieke Diah Pitaloka: Korupsi Imigrasi Ancam Kedaulatan dan Keamanan Negara
News

Rieke Diah Pitaloka: Korupsi Imigrasi Ancam Kedaulatan dan Keamanan Negara

7 Jun 2026 12:29
Polda Jabar Imbau  Masyarakat Tak Membuat dan Menyebarkan  Konten “Teror Pocong”
News

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Membuat dan Menyebarkan Konten “Teror Pocong”

26 Mei 2026 22:42
Next Post
BNI, BRI, Mandiri, BTN BSI, BSN Dapat Kucuran 200 T, Ekonomi Diprediksi Membaik

BNI, BRI, Mandiri, BTN BSI, BSN Dapat Kucuran 200 T, Ekonomi Diprediksi Membaik

Cegah Kerusuhan, West Ham Perketat Keamanan Lawan Tottenham

Cegah Kerusuhan, West Ham Perketat Keamanan Lawan Tottenham

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 4 Juta! Satex Group Bandung Adakan Loker Admin Gudang Buat Lulusan SMA SMK

15 Jun 2026 16:51
TERBARU! Yogya Bandung Buka Loker SC Bakery Buat Lulusan SMA SMK, Tertarik?

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
Buat Lulusan SMA SMK! PT Hua Yii Bandung Buka Loker Operator Produksi, Minat?

Buat Lulusan SMA SMK! PT Hua Yii Bandung Buka Loker Operator Produksi, Minat?

18 Jun 2026 15:51
Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

Waroeng Steak and Shake Bandung Buka Loker Crew Outlet Buat Lulusan SMA SMK

17 Jun 2026 16:30
Ma Ning Cetak Sejarah, Jadi Wasit China Pertama yang Pimpin Laga Piala Dunia

Ma Ning Cetak Sejarah, Jadi Wasit China Pertama yang Pimpin Laga Piala Dunia

0
Temui Massa Aksi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

Temui Massa Aksi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

0
Usai Ditahan Jepang, Belanda Wajib Menang atas Swedia

Usai Ditahan Jepang, Belanda Wajib Menang atas Swedia

0
Usia 46 Tahun, Ronaldinho Resmi Teken Kontrak dengan Klub Italia Ravenna

Usia 46 Tahun, Ronaldinho Resmi Teken Kontrak dengan Klub Italia Ravenna

0
Ma Ning Cetak Sejarah, Jadi Wasit China Pertama yang Pimpin Laga Piala Dunia

Ma Ning Cetak Sejarah, Jadi Wasit China Pertama yang Pimpin Laga Piala Dunia

20 Jun 2026 17:31
Temui Massa Aksi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

Temui Massa Aksi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

20 Jun 2026 17:15
Usai Ditahan Jepang, Belanda Wajib Menang atas Swedia

Usai Ditahan Jepang, Belanda Wajib Menang atas Swedia

20 Jun 2026 17:06
Usia 46 Tahun, Ronaldinho Resmi Teken Kontrak dengan Klub Italia Ravenna

Usia 46 Tahun, Ronaldinho Resmi Teken Kontrak dengan Klub Italia Ravenna

20 Jun 2026 16:41

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.