TERASJABAR.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi kewenangan Komisi III DPR.
RUU ini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 bersama 51 rancangan dan revisi undang-undang lain yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR.
“(Pembahasannya) ada di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan,” ujar Bob Hasan usai rapat, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Selasa, 23 September 2025.
Politisi Fraksi Gerindra tersebut menambahkan, teknis mengenai jadwal, target penyelesaian, hingga kemungkinan perubahan substansi akan sepenuhnya dijelaskan oleh Komisi III.
Ia menegaskan, prinsip partisipasi publik yang bermakna akan dikedepankan.
BACA JUGA: Program Makanan Bergizi Gratis Harus Aman, DPR Siap Awasi Ketat
“Tidak boleh ada pembahasan tertutup,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset sejatinya sudah digagas sejak era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
PPATK menyerahkan draft awal pada 2009, yang kemudian rampung pada 2012, namun tidak berlanjut hingga akhir masa jabatan SBY.
Pada masa Presiden Joko Widodo, RUU ini kembali masuk Prolegnas, tetapi tidak pernah dibahas karena tak masuk daftar prioritas.
Tahun 2019, draf kedua telah selesai, bahkan Jokowi sempat mengusulkan masuk Prolegnas 2020, namun ditolak DPR.
Pada Mei 2023, Jokowi kembali mengirim Surpres agar RUU segera dibahas, tetapi tak kunjung terealisasi hingga akhir pemerintahannya pada 2024.-***