TERASJABAR.ID – Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus narkoba dengan membekuk 15 pengedar selama 2 bulan terakhir ini.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut telah berlangsung selama 2 bulan yakni bulan Agustus dan bulan September 2025.
“Mereka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya,” kata Kapolresta dalam konferensi pers di Mako Polresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Rabu (1/10/2025).
Disebutkan, 15 tersangka ini berinisial ARF, AFP, RM, AWS, RR, WS, VA, OH, HR, PP, YS, DH, AN, MFF, dan AA dengan kasus berbeda-beda mulai dari narkotika sampai obat keras.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni Sabu dengan berat bruto ± 67.6978 Gram, Ganja ± 8,82 Gram, Tanaman ganja 8 pohon atau batang dalam Pot, Tembakau Sintetis ± 3,00 Gram, Pil Kuning berlogo Mf 1367 butir, Tramadol 369 butir, Pil Putih berlogo Y 3239 butir, Mersi merlopam Lorazepam 56 butir, Pil Alprazolam 33 butir, 20 (dua puluh) Pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Narkotika, UU Kesehatan, dan UU Psikotropika. Ancaman hukuman mulai dari tiga tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya.***