TERASJABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan 2 perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi selama 4 tahun anggaran, sejak 2021 hingga 2024.
Kedua tersangka berinisial ME, Kepala Desa Gunungaci, dan DA, Kaur Keuangan. Penetapan kedua tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan bukti awal yang dinilai kuat, Senin 6 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja perangkat desa serta pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat secara utuh.
Tindakan tersebut dilakukan berulang selama beberapa tahun anggaran dan dinilai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp182.062.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan, SH, saat dikonfirmasi menyampaikan, praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi.
“Dana desa adalah amanah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemotongan tanpa dasar hukum jelas merupakan bentuk penyimpangan,” tegas Kejari.
Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan.***