TERASJABAR.ID – Kabar gembira bagi warga Kota Bandung! Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program Keringanan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025.
Lewat program ini, masyarakat bisa menikmati diskon besar-besaran hingga 100 persen untuk tunggakan PBB, termasuk penghapusan denda pajak.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk kepedulian Pemkot terhadap warga agar lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya.
“Selain penghapusan denda, ada juga potongan pokok piutang PBB bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama,” ujar Gun Gun saat kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (09/10/2025).
💸 Skema Keringanan PBB
Bapenda memberikan keringanan berdasarkan tahun tunggakan:
1. Diskon 25% untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024
2. Diskon 50% untuk tunggakan PBB P2 tahun 2013–2019
3. Diskon 100% untuk tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012
Gun Gun menjelaskan, potongan pokok PBB berlaku hingga 30 November 2025, sedangkan penghapusan denda pajak bisa dinikmati sampai 31 Desember 2025.
“Program ini hasil kajian matang. Dendanya kami hapus sampai akhir tahun agar masih ada waktu untuk rekonsiliasi jika ada selisih,” tambahnya.
Piutang PBB Capai Rp1,4 Triliun
Saat ini, total piutang PBB di Kota Bandung mencapai sekitar Rp1,4 triliun, dengan Rp540 miliar di antaranya merupakan tunggakan lama saat masih dikelola KPP Pratama.
“Tunggakan lama ini kami hapuskan 100 persen karena secara regulasi memang dimungkinkan,” ungkap Gun Gun.
Stimulus untuk Pajak Lain
Tak hanya PBB, Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) baru untuk memberikan penghapusan sanksi dan potongan pajak bagi sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
“Ini bagian dari stimulus agar iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bandung semakin meningkat,” ujarnya.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp 465 miliar, atau sekitar 70 persen dari target Rp 600 miliar.
Gun Gun optimistis target itu tercapai dengan adanya program diskon ini.
“Kami yakin masyarakat akan antusias membayar. Setelah masa berlaku habis, sistem otomatis akan menampilkan kembali denda dan piutang,” tegasnya.
Bayar dari Rumah Lewat “Teman PBB”
Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan, masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan mudah — cukup membayar PBB tahun berjalan.
“Kalau bayar PBB tahun ini, maka piutang 1993–2012 langsung dihapus, 2013–2019 dapat potongan 50 persen, dan 2020–2024 potongan 25 persen,” jelas Andri.
Semua proses penghapusan dan potongan berlangsung otomatis lewat sistem Bapenda.
Selain itu, warga kini bisa membayar PBB dari rumah lewat aplikasi “Teman PBB”, yang dapat diunduh di perangkat Android.
Melalui aplikasi ini, warga dapat mencetak SPPT, mengakses 15 jenis layanan PBB, dan membayar melalui QRIS atau Virtual Account.
“Masyarakat cukup di rumah saja. Bayar PBB kini semudah membuka aplikasi di ponsel,” ujar Andri.
Gun Gun pun mengapresiasi warga dan pelaku usaha yang telah patuh membayar pajak.
“Terima kasih atas kepatuhan masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan Kota Bandung,” tutupnya.***