Oleh: Mohammad Nasir (Mantan Wartawan Kompas, Anggota Forum Wartawan Kebangsaan)
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) kini berusia 79 tahun pada 1 Juli 2025. Sejak kelahirannya, polisi kita diberi nama “Kepolisian Negara”. Ini jelas bahwa Polri adalah alat negara.
Pengalaman panjang dalam melayani keamanan, serta uji coba berbagai model tata kelola keamanan, baik keamanan negara (state security) maupun keamanan manusia (human security) telah dilalui.
Namun pelayanan Polri, masih dikeluhkan. Ada selintas pertanyaan untuk kepolisian. Ke arah mana kah prioritas layanan keamanan Polri sekarang? Apakah ke arah keamanan negara dan aset-asetnya atau keamanan bangsa (manusia)?
Ini yang masih diperlukan kejelasan sehingga polisi tidak hanya terkesan mengamankan negara dan aset-asetnya, tetapi juga memberi rasa aman pada bangsa (manusia).
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk komite reformasi Polri. Begitu pula Polri dibawah pimpinan Kepala Polri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo juga sedang menata Polri dari dalam. Hasil reformasi Polri akan seperti apa? Ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) yang dipimpin oleh Koordinator Nasional Raja Parlindungan Pane, dalam diskusi seputar reformasi Polri, Rabu (8/10/2025) mendorong segera dilakukan reformasi di tubuh Polri.
Raja Pane mendesak reformasi Polri harus mengembalikan ruh kepolisian sebagai pelindung rakyat, bukan penguasa. Polisi seharusnya hadir sebagai penegak hukum yang humanis dan menjadi sandaran terakhir masyarakat, bukan sumber ketakutan.
“Reformasi Polri yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sangat tepat. Sudah lebih dari 20 tahun sejak UU Polri lahir, kini saatnya diperbarui sesuai perkembangan zaman,” ujar Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane.