TERASJABAR.ID – Gedung Sekertariat Dewan Harian Cabang (DHC) 45 Kabupaten Kuningan, di Jl. Jendral Sudirman nomor 1A termasuk di dalamnya ada Monumen / Tugu Perjuangan dan Taman Kanak-kanak Patria’45 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terancam digusur oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, menyusul rencana pembangunan Hotel dan Mall yang akan dibangun oleh pihak investor.
Keresahanpun muncul dari jajaran pengurus DHC’45 dan guru-guru TK Patria’45 yang sudah puluhan tahun menempati gedung tersebut, sejak dibangun oleh Bupati Kuningan Drs. H Arifin Setiamihardja, M.M. (periode 1998-2003).
Ketua Harian DHC’45 Kuningan Ir H. Dede Rusli membenarkan bahwa, gedung sekertariat DHC’ 45 akan diambil alih oleh pemerintah daerah Kabupaten Kuningan. Selanjutnya lokasi bekas gedung DHC’45 itu akan dikontrakan oleh pihak investor untuk dibangun sebuah Hotel dan Mall.

Dede Rusli didampingi Didin Syafrudin wakil sekertaris DPC’45 mengakui bahwa pihak DHC’45 tidak memiliki ‘Payung hukum’. Pasalnya lokasi gedung seluas 10.525 M² di Jalan Jendral Sudirman nomor 1A Kelurahan Kuningan, adalah tanah milik yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan sertifikat nomor 36/07/Juni/1993.
Kabar tersebut sontak memicu kekhawatiran jajaran pengurus DHC’45 dan keresahan guru-guru TK Patria’45 yang sudah memanfaatkan gedung tersebut puluhan tahun sebagai tempat mendidik anak-anak usia dini.
Bahkan setiap hari Kamis rutin diadakan “Pengajian” Majlis Taqlim Wirawati yang dihadiri puluhan jemaah. Selain kegiatan tersebut, Keluarga besar Wirawati Catur Panca Wanita Pejuang’45 Cabang Kuningan memanfaatkan gedung itu sebagai tempat silaturahmi.

Agus Madrochim salah satu putra pejuang menyatakan, sangat tidak setuju dan menolak jika Gedung DHC’45 yang memiliki sejarah panjang perjuangan dalam mempertahankan kemerdekaan, tiba-tiba diambil alih Pemerintah daerah untuk dibangun Hotel.
Seharusnya keberadaan gedung tersebut dijaga, dirawat dan dilestarikan. Seperti di Kota Bekasi, Cirebon, Sukabumi dan kabupaten/kota lainnya.
Penolakan serupa disampaikan Pendi putra pejuang dari almarhum Djajang Sudirja (mantan Ketua DHC’45 terdahulu). Lokasi Gedung DHC’45 adalah tempat bersejarah yang harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya
Menurut riwayatnya, lokasi tersebut disaat pra kemerdekaan dijadikan tempat KNI (Komite Nasional Indonesia) dimana para pejuang berkumpul disitu mengatur strategi dalam mengusir penjajah Belanda.
Seiring perjalanan waktu, lokasi yang berada di Jl. Langsung Buana no.31 itu sejak tahun 1950 dijadikan Markas Polisi Resort (Mapolrest) 855 Kuningan. Kala itu Danres dijabat oleh Kapten Moch Khasim.
Selanjutnya sejak tahun 1993 Polres Kuningan pindah dan menempati gedung kantor baru di jalan R.E. Martadinata No.526 Ancaran yang status tanahnya semula sewa, sekarang sudah menjadi hak milik.
Sedangkan kantor yang lama digunakan oleh Kantor Dewan Harian Cabang Angkatan’45 Kabupaten Kuningan sampai sekarang.
Pada Tahun 1993 Gedung DHC’45 dibangun secara permanen dan diresmikan oleh Bupati Drs H Arifin Setiamihardja, M.M (periode 1998-2003).
Terkait Gedung DHC’ 45, Kepala TK Patria’45 Yati, merasa prihatin dan menolak jika sekolah harus digusur. “Kasihan anak- anak sudah betah disini. Terlebih TK Patria ini sudah berdiri puluhan tahun dan melahirkan ratusan murid TK,” ungkap Yati seraya berharap sekolah jangan digusur.***