TERASJABAR.ID – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.
Fraksi PSI yang diketuai Erick Darmadjaya menilai pembaruan regulasi ini penting agar lebih sesuai dengan dinamika sosial dan tantangan perkotaan yang semakin kompleks.
“Raperda ini harus menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan kota yang tertib, nyaman, bersih, asri, dan sehat, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Fraksi PSI dalam pandangan umumnya.
Tegas Soal Penegakan Hukum di Jalan Raya
Fraksi PSI menyoroti masih lemahnya penegakan aturan di jalan raya, terutama terkait parkir liar yang menimbulkan kemacetan kronis di sejumlah ruas jalan.
PSI menegaskan bahwa pelebaran jalan bukan solusi utama. Justru penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari Dishub dan Satpol PP menjadi kunci.
“Satpol PP harus diberi penguatan kewenangan dalam menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Aturan tidak boleh hanya jadi hiasan, tapi harus benar-benar dilaksanakan,” tegas Ketua Fraksi PSI Erick Darmadjaya.
Konsistensi Terhadap Tata Ruang dan Perizinan
Bandung sebagai kota jasa dan wisata juga menghadapi persoalan klasik: pertumbuhan bisnis yang tak diimbangi dengan lahan parkir. Akibatnya, badan jalan sering berubah fungsi menjadi lahan parkir.
Fraksi PSI meminta Pemkot Bandung untuk konsisten terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan menolak izin usaha yang tidak sesuai peruntukan.
“Kalau kawasan tidak sesuai untuk fungsi bisnis karena keterbatasan parkir, maka izinnya harus ditolak. Jangan sampai badan jalan dijadikan lahan parkir permanen,” tegasnya.
Soroti Polusi Udara dan Kebisingan Kota
PSI juga mengingatkan bahwa Bandung kini termasuk kota dengan tingkat polusi udara cukup tinggi. Karena itu, PSI meminta agar Raperda ini memperkuat ketentuan tertib lingkungan dengan menambahkan aturan tegas terkait:
Batas ambang kebisingan di kawasan pemukiman, kewajiban pengelolaan limbah bagi usaha bengkel dan las, serta sanksi efektif bagi pelaku pencemaran udara dan tanah.
“Ketertiban lingkungan harus dipandang sebagai bentuk perlindungan hak dasar masyarakat atas lingkungan sehat,” tulis PSI dalam pandangannya.
Wajah Kota dan Fokus Pemerintah
Sebagai kota wisata dan kreatif, Bandung disebut masih menghadapi persoalan estetika kota seperti reklame liar, parkir sembarangan, dan PKL di trotoar.
PSI menilai keindahan dan ketertiban kota merupakan bagian penting dari daya tarik wisata serta kebanggaan warga Bandung.
“Pemerintah kota jangan kehilangan fokus. Tugas utama Pemkot adalah menata kota, menjaga kebersihan, menegakkan ketertiban, dan melindungi warganya dari polusi,” tegas Fraksi PSI.
Dukung Pembahasan Lanjutan
Dengan berbagai catatan kritis tersebut, Fraksi PSI menyatakan mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Namun PSI menekankan, regulasi ini harus tegas dalam penegakan hukum, konsisten dalam tata ruang, serius menangani polusi, dan memperhatikan estetika kota.
“Perda ini harus menjawab persoalan nyata masyarakat, bukan sekadar normatif,” pungkas Fraksi PSI.***