TERASJABAR.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bandung menegaskan pentingnya keseimbangan antara ketegasan hukum dan pendekatan humanis dalam menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam pandangan umum Fraksi PKB terhadap empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II.
Fraksi PKB yang dipimpin Aa Abdul Rozak sebelumnya telah menyampaikan pandangan terhadap dua Raperda, yakni:
1. Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial; dan
2. Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Dalam pandangan terbarunya, Fraksi PKB menyoroti dua Raperda lain, yaitu Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045.
Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat: Penegakan yang Humanis
Fraksi PKB menilai, Raperda Ketertiban Umum ini merupakan wujud implementasi nilai-nilai ḥifẓ an-nafs (menjaga jiwa), ḥifẓ al-māl (menjaga harta), dan ḥifẓ al-bī’ah (menjaga lingkungan).
Menurut Fraksi PKB, penegakan ketertiban bukan hanya tugas hukum, tetapi juga tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual.
“Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah fondasi utama bagi kehidupan kota yang beradab, produktif, dan sejahtera. Karena menjaga keamanan adalah kewajiban pemerintah, maka penyusunan Raperda ini juga memiliki nilai wajib secara syar’i,” tegas Fraksi PKB.
Fraksi PKB menekankan agar pelaksanaan Raperda memperhatikan keseimbangan antara ketegasan hukum dan pendekatan persuasif. Sejumlah poin penting yang disoroti antara lain:
1. Pengaturan peran Satpol PP, Linmas, dan lembaga masyarakat agar koordinasi lebih efektif;
2. Peningkatan kapasitas petugas Satpol PP dan Linmas dalam pendekatan edukatif, bukan semata represif;
3. Pembentukan Forum Ketertiban dan Ketenteraman Lingkungan di tingkat kelurahan sebagai wujud At-Ta’awun (gotong royong);
4. Pemberian penghargaan bagi masyarakat yang aktif menjaga keamanan;
5. Penertiban terhadap kelompok rentan seperti PKL, pengamen, dan gelandangan dilakukan dengan pendekatan humanis; serta
6. Sanksi administratif ditegakkan secara proporsional, tidak berlebihan (tasyaddud).
Grand Design Pembangunan Keluarga: Proyek Peradaban Jangka Panjang
Terkait Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045, Fraksi PKB berpandangan bahwa pembangunan keluarga bukan semata urusan ekonomi atau demografi, melainkan proyek peradaban.
“Keluarga adalah wadah pertama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral, kasih sayang, tanggung jawab, dan disiplin sosial. Karena itu, keluarga harus menjadi subjek, bukan sekadar objek pembangunan,” tegas Fraksi PKB.
Menurut Fraksi PKB, keberhasilan pembangunan keluarga akan sangat menentukan arah pembangunan daerah. Kebijakan ini selaras dengan prinsip ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dan ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal), melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman jangka panjang Pemerintah Kota Bandung untuk:
1. Membangun keluarga tangguh secara spiritual, sosial, ekonomi, dan kesehatan;
2. Mencegah disintegrasi sosial dan krisis moral akibat lemahnya fungsi keluarga; serta
3. Meningkatkan ketahanan keluarga terhadap tantangan modernitas seperti digitalisasi, perceraian, kekerasan rumah tangga, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba.
Fraksi PKB menyambut baik kehadiran kedua Raperda tersebut dan berharap implementasinya benar-benar memperkuat kehidupan sosial yang harmonis serta keluarga yang berdaya.
“Dengan kebijakan yang berpihak kepada manusia, Raperda ini diharapkan menjadi pijakan bagi Bandung menuju kota yang tertib, beradab, dan berperadaban,” tutup Fraksi PKB.***