TERASJABAR.ID – Selebgram Lisa Mariana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka itu disampaikan secara resmi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Lisa Mariana (LM) akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) ini.
Disebutkan, pemeriksaan LM dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB.
“Surat (pemanggilan sebagai tersangka) sudah diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10) malam,” katanya.
Seperti diketahui, kasus itu berawal pada 11 April 2025, saat mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram pada 26 Maret 2025.***