TERASJABAR.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung kembali menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Fraksi PKS DPRD Kota Bandung dipimpin, Ahmad Rahmat Purnama, menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang kesejahteraan sosial harus mampu meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan kebijakan di lapangan.
“Fraksi PKS menilai, Raperda ini harus disusun dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan efektivitas kebijakan agar benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya kejelasan ruang lingkup dan jenis permasalahan sosial yang akan diatur dalam Raperda tersebut, termasuk perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta partisipasi publik.
“Perlu ada perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. Selain itu, perda ini juga harus memiliki mekanisme pengawasan yang efektif,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi berbagai persoalan sosial di Kota Bandung.
Fraksi PKS berharap Raperda ini bisa mendorong terwujudnya masyarakat Bandung yang lebih sejahtera dan berdaya.
Sementara itu, dalam pandangan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, Fraksi PKS menyatakan setuju atas penyempurnaan cakupan dan judul Raperda yang lebih luas.
Fraksi PKS mendukung adanya penyempurnaan, bukan hanya menyoroti penyimpangan seksual, tapi juga perilaku seksual berisiko yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan ketahanan keluarga.
Fraksi PKS menekankan bahwa penyusunan Raperda ini harus berpijak pada nilai moral, budaya, dan ketertiban umum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Menurut Fraksi PKS, dalam UUD 1945 Pasal 28J disebutkan bahwa hak asasi setiap orang dibatasi oleh hak orang lain serta norma moral dan ketertiban umum. Jadi, bukan istilah ‘penyimpangan seksualnya’ yang dilanggar, tetapi perilaku yang melanggar moral publik atau mengancam keamanan yang harus dikendalikan.
Fraksi PKS dengan berharap agar seluruh pembahasan Raperda dapat menghasilkan peraturan yang berpihak pada masyarakat dan menciptakan keserasian sosial di Kota Bandung.
Fraksi PKS juga berharap hasil akhir dari pembahasan Raperda ini membawa manfaat bagi seluruh warga, sehingga terwujud Kota Bandung yang Utama — Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis.***