TERASJABAR.ID – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Bandung menyoroti pentingnya pembenahan sistem kesejahteraan sosial dalam pandangan umumnya terhadap usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II.
Ketua Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, menilai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola sosial di Kota Bandung.
“Revisi ini bukan sekadar penyempurnaan aturan, tapi momentum untuk memastikan setiap warga—terutama kelompok rentan—mendapat perlindungan dan pelayanan sosial yang layak,” ujar Rendiana.
Dalam draf perubahan tersebut, Fraksi NasDem mengapresiasi sejumlah poin penting, antara lain perluasan sasaran pelayanan bagi 26 kategori kelompok rentan seperti korban perdagangan orang, korban eksploitasi, masyarakat adat terpencil, hingga warga terdampak bencana.
Selain itu, NasDem menyoroti penguatan kewenangan Wali Kota dalam menetapkan kebijakan lintas sektor, mengelola perlindungan sosial terpadu, hingga pengelolaan Taman Makam Pahlawan. Fraksi juga menilai penting adanya skema pembiayaan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar program sosial bisa berjalan berkelanjutan.
Dorongan Digitalisasi dan Transparansi
Fraksi NasDem mendorong penerapan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Satu Pintu, yang dinilai mampu memangkas birokrasi, mempercepat penanganan kasus sosial, serta memperkuat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD).
“Digitalisasi layanan dan sistem pelaporan harus menjadi prioritas. Ini akan memudahkan lembaga sosial, sekaligus memastikan transparansi dan efisiensi penggunaan dana,” tambah Rendiana.
Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya penertiban pengumpulan sumbangan dan kewajiban pendaftaran lembaga sosial untuk mencegah penyalahgunaan donasi serta menjaga kepercayaan publik.

















