TERASJABAR.ID – Selama tahun 2024 Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan data bahwa transaksi tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah transaksi korupsi tersebut adalah bagian terbesar dari total Rp 1.459,64 triliun nominal transaksi tindak pidana yang terjadi pada antara Januari sampai Desember 2024.
Oleh karena itu, kata Ivan, negara fokus memberantas tindak pidana tersebut.
Dalam keterangan resminya di laman resmi PPATK, dikutip baru baru ini, Ivan menjelaskan bahwa setelah kasus korupsi yang terbesar, diikuti dugaan transaksi tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun, dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
Menurut Ivan, tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya.
Dalam pemaparannya, Ivan juga mengungkapkan bahwa kejahatan finansial akan semakin kompleks seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam langkah-langkah penguatan sistem pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM disebutnya berhasil membawa Indonesia mendapatkan pengakuan dunia.
Ivan mengatakan, kolaborasi seluruh pihak berhasil menelusuri aliran dana, mengungkap, dan menindak kasus-kasus besar.
Mulai dari jaringan perjudian online berskala masif, investasi ilegal, perdagangan orang, kejahatan lingkungan, hingga kejahatan finansial yang merugikan ribuan korban. ***

















