TERASJABAR.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, bersama anggota lainnya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menilai, pembaruan regulasi tersebut penting agar lebih relevan dengan dinamika sosial dan tantangan perkotaan yang semakin kompleks.
“Raperda ini harus menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan kota yang tertib, nyaman, bersih, asri, dan sehat, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Erick.
Menurut Erick, selama ini penegakan aturan di berbagai sektor, terutama di jalan raya, terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang menimbulkan kemacetan, masih tergolong lemah dan kurang tegas.
“Satpol PP harus diberi penguatan kewenangan dalam menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Aturan tidak boleh hanya jadi hiasan, tapi harus benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.
Erick juga menyoroti kondisi Kota Bandung sebagai kota jasa dan wisata yang menghadapi persoalan klasik: pertumbuhan bisnis tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir. Akibatnya, banyak badan jalan berubah fungsi menjadi lahan parkir.
Ia meminta Pemerintah Kota Bandung untuk lebih konsisten menjalankan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta menolak izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kalau kawasan tidak sesuai untuk fungsi bisnis karena keterbatasan parkir, maka izinnya harus ditolak. Jangan sampai badan jalan dijadikan lahan parkir permanen,” ujar Erick dengan tegas.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa sebagai kota wisata dan kreatif, Bandung masih menghadapi persoalan estetika kota, seperti keberadaan reklame liar, parkir sembarangan, dan PKL yang menempati trotoar.
“Keindahan dan ketertiban kota merupakan bagian penting dari daya tarik wisata serta kebanggaan warga Bandung,” katanya.
Erick pun mengingatkan agar Pemkot Bandung tidak kehilangan fokus terhadap tugas utamanya.
“Tugas utama pemerintah kota adalah menata kota, menjaga kebersihan, menegakkan ketertiban, dan melindungi warganya dari polusi,” tegasnya.
Sebagai penutup, Erick menyampaikan dukungannya agar Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat ini dapat segera dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Saya sangat mendukung agar Raperda ini segera dibahas lebih lanjut. Ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang wajah dan masa depan Kota Bandung yang lebih tertib dan nyaman bagi semua,” pungkas Erick.***

















